Pangkalpinang- MARASPOST.COM, Akibat Penunjukan Pemenang Tender yang Tidak Profesional, yaitu dalam pengerjaan bangunan gedung Kantor USB Simpang Katis Desa Teru Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Tengah Belum Mencapai Setahun, sudah terlihat beberapa lokal kelas serta bangunan rabat gedung tersebut hampir sekeliling gedung mengalami keretakan atau pun pecah- pecah,Hal itu diperkirakan tidak memenuhi Spesifikasi Teknis demi meraup keuntungan besar yang dapat merugikan keuangan Negara. Selasa ( 01/ 07/ 2025).
Adapun proyek gedung kantor USB SMAN 1 di desa Teru untuk dilaksanakan Kontraktor CV. GEDE JAYA, beralamat gang,Pala Pinang II,kelurahan Gabek II, Rt.004, Rw. 02 Kota Pangkalpinang didalam surat perintah mulai kerja tanggal 28 Juni tahun 2024 selama 180 hari kalender dengan dan Rp. 4.247.780.651.19 bersumber dari dana APBD provinsi Bangka Belitung yang diawasi oleh konsultan Supervisi CV. TATAJAYA KONSULTAN dengan anggaran Rp. 145.850.000, beralamat di jalan Pahlawan 12 Kecamatan Gerunggang.
Kalau terjadinya suatu bangunan yang baru dikerjakan sudah berakhir masa pemeliharaannya sudah mengalami keretakan atau pecah itu jelas adanya niat buruk di benak Pemborong tersebut untuk mengeruk keuntungan sebanyak mungkin,meskipun mereka tahu akan hasil kerja dari pembangunan itu, “ ungkap salah satu mantan kontraktor.
Dikatakannya kalau pemborong memang benar menuruti spesifikasi teknis atau pun BiLL OF QUANTITY akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas, s ,sesuai dengan UU konstruksi pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran pemeliharaan hampir setiap tahun ,” ungkapnya.
Dilihat dari hasil pemenang proyek ini terkesan pihak pemborong maupun konsultan supervisi sudah dikondisikan untuk jadi pemenang , bermacam alasan dibuat oleh pihak pokja saat Evaluasi Administrasi, kualifikasi teknis dan harga. Pemenang proyek tersebut dari 13 peserta yang masuk penawaran Cv. GEDE JAYA dalam urutan 10 yang hampir menyamai harga HPS, yang mana urutan 1 sampai 9 digugurkan.
Hal yang serupa modus seperti ini sering terjadi saat menentukan pemenang tender proyek ,” ungkap salah satu LSM Pangkalpinang,
Dalam hal ini agar Aparat Hukum baik Polisi maupun Kejaksaan untuk memantau proses tender agar dapat dibawa ke ranah hukum dan jangan hanya sekedar menghitung pengembalian Uang saja dan lebih dari itu untuk memproses adanya dugaan korupsi ( KKN) ,” Tegasnya.
Cabang Kepala Dinas wilayah I Pangkalpinang – Bangjka Tengah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp mengakui adanya keretakan di beberapa lokal kelas dan sudah sering diperbarui itu hanya Aciannya Pak, “ jawabnya. ( TIM)