Pangkalpinang,-MARASPOST.COM Penanganan laporan dugaan penipuan yang diajukan Yoan Olsita ke Polresta Pangkalpinang sejak 25 Juli 2024 hingga kini belum menemukan titik terang. Lebih dari 1 tahun 2 bulan berjalan, penyidik belum juga menetapkan tersangka, meski korban telah menyerahkan berbagai bukti.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/320/VII/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG dengan pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Yoan menyebut telah menyertakan bukti kwitansi, keterangan saksi, rekaman video, hingga pengakuan terlapor mengenai asal-usul mobil bermasalah yang dijadikan alat pembayaran dalam perjanjian oper alih usaha pecel lele.
Namun, meski bukti sudah diserahkan, status hukum terlapor masih belum jelas. Yoan pun menilai Polresta Pangkalpinang lamban menangani perkara ini.
“Saya sudah bolak-balik ke Polresta, tapi jawabannya selalu tidak pasti. Kalau memang tidak ada bukti, keluarkan saja SP3. Jangan digantung seperti ini. Sementara, terlapor masih bebas berkeliaran,” tegas Yoan, Minggu (21/9/2025).
Pelapor Beranggapan atas ketidak propesional Bertentangan dengan Perkap 14/2012
Kasus yang berlarut-larut ini diduga bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalam aturan itu diatur:
Penyidikan tindak pidana umum wajib diselesaikan dalam 120 hari.
Penyidik wajib memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) minimal setiap 30 hari.
Jika tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan dengan SP3.
Jika cukup bukti, penyidik harus menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke jaksa.
Namun hingga kini, tidak ada penetapan tersangka maupun SP3 yang diterbitkan. Korban pun mengaku tidak pernah menerima SP2HP yang jelas.
Potensi Praperadilan
Sejumlah praktisi hukum menilai kondisi ini membuka ruang bagi pelapor untuk mengajukan praperadilan terkait dugaan penyidikan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana diatur Perkap 14/2012. Pelapor juga bisa melapor ke Propam Polri, Kompolnas, maupun Ombudsman RI untuk mendapatkan kepastian hukum.
Yoan sendiri mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ia berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian, baik dengan menetapkan tersangka ataupun menerbitkan SP3.
“Yang kami butuhkan hanya keadilan. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Propam Polda Babel Turun Tangan
Pengacara Yoan menyebut pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Propam Polda Babel, dan laporan tersebut sudah diteruskan ke Paminal Polda.
Sementara itu, wartawan mencoba mengonfirmasi langsung ke penyidik, Wasidik, Kasi Propam Polresta Pangkalpinang, hingga Kasat Reskrim terkait tindak lanjut laporan pengacara Yoan Olsita ke Propam Polda Babel. Pertanyaan yang muncul, antara lain:
Sudah sejauh mana Propam menindaklanjuti laporan tersebut?
Apakah sudah ada langkah turun ke lapangan untuk memeriksa bawahannya?
Tindakan apa yang telah diambil terhadap kasus ini?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi.