PANGKALPINANG – Maraspost.com, Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan RI yang datang langsung dari Jakarta menggelar sidang pemeriksaan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sidang ini menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh Yanto terkait meninggalnya putranya, Aldo Ramdani, saat menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang pada Desember 2024 lalu.
Sidang yang berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 20 hingga 21 April 2026 ini, telah memulai proses pemeriksaan. Dalam agenda hari pertama, hadir pelapor Yanto serta pihak yang diperiksa, antara lain dr. Kuncoro Bayu dan dr. Della yang sebelumnya menjabat sebagai direksi RSUD saat kejadian.
Namun, tercatat masih ada beberapa nama dokter lain yang juga menjadi subjek pemeriksa namun belum hadir dalam persidangan ini. Salah satunya adalah dr. Ratna, yang diketahui sempat menangani dan melayani Aldo saat dirawat di RSUD tersebut.
Saat ini, dr. Ratna diketahui tengah menghadapi serangkaian proses hukum, mulai dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga sidang pidana pokok di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Menanggapi ketidakhadiran kliennya, tim kuasa Hukum dr. Ratna, Hangga Of menegaskan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima surat panggilan resmi dari MDP.
“Kami tidak ada surat relas panggilan, jadi tidak tahu kalau ada persidangan MDP hari ini. Memang ada info yang beredar melalui media sosial seperti TikTok yang menyebutkan akan digelar sidang untuk dr. Ratna dan kawan-kawan, namun sampai saat ini dr. Ratna belum menerima surat panggilan resmi dari panitia,” jelas Hangga.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum menilai bahwa pelaksanaan sidang tanpa menghadirkan pihak teradu atau prinsipal merupakan hal yang tidak lazim dan menyalahi prosedur. Hal ini dinilai sebagai anomali yang harus mendapatkan pengawasan serius.
“Bagaimana mungkin proses pemeriksaan dilakukan tanpa menghadirkan yang bersangkutan? Seharusnya pihak teradu dihadirkan, dikonfrontir terkait dugaan kesalahan, dan diberikan hak untuk membela diri sebelum ada keputusan. Jika sidang berjalan diam-diam tanpa sepengetahuan terlapor, maka keputusannya tidak sah dan sesat menurut aturan,” tegasnya.












