Pangkalpinang —MARASPOST.COM Upaya Yoan Olsita dalam mencari kepastian hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggunaan dokumen kendaraan palsu terus berlanjut. Selasa (23/12/2025).
Setelah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Yoan kini kembali menyerahkan bukti baru kepada penyidik Polresta Pangkalpinang.
Bukti tersebut disampaikan Yoan melalui komunikasi telepon dan WhatsApp dengan penyidik.
Dalam percakapan itu, Yoan menyampaikan keterangan dari salah satu saksi kunci berinisial AN, yang secara tegas membantah narasi bahwa terlapor merupakan korban dalam kasus jual beli mobil yang dilaporkan.
Menurut keterangan saksi AN, terlapor mengetahui sejak awal bahwa kendaraan yang diperjualbelikan dalam kondisi bermasalah.
Bahkan, saat proses transaksi jual beli berlangsung, terlapor disebut ikut serta secara langsung mengecek kondisi mobil, termasuk nomor rangka dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Saksi AN menyampaikan kepada saya bahwa terlapor tidak bisa disebut sebagai korban. Terlapor justru tahu kondisi mobil tersebut,” ungkap Yoan saat dikonfirmasi.
Lebih jauh, saksi AN juga menyebut bahwa terlapor lebih berpengalaman dalam urusan jual beli kendaraan dibandingkan dirinya. Fakta ini dinilai penting karena bertolak belakang dengan klaim terlapor yang menyatakan dirinya turut menjadi pihak yang dirugikan.
Penyerahan bukti baru ini menambah rangkaian panjang perkara yang telah dilaporkan Yoan sejak 25 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan adanya penetapan tersangka.
Yoan berharap keterangan saksi tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk memperjelas posisi hukum para pihak dan segera mengambil langkah lanjutan.
“Saya hanya ingin perkara ini jelas dan tidak berlarut-larut. Bukti dan saksi sudah ada,” ujar Yoan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas bukti baru yang diserahkan tersebut.
Tim












