Pekerjaan Proyek Dinas Kesehatan Pangkalpinang Terkesan Dikendalikan Mafia Proyek

Pangkalpinang.- Maraspost.com, Pekerjaan puskesmas pembantu (pustu) ampui dan melintang anggaran tahun 2025 APBD Pangkalpinang terkesan dikendalikan oleh Mafia proyek, hal itu terlihat kurangnya pengawasan dan terindikasi aroma KKN antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

Pembangunan 2 unit pustu dikerjakan dalam waktu bersamaan yang dilaksanakan oleh Cv. Dija Jaya Bersama beralamat di luar daerah, seharus setiap proyek yang dikerjakan harus menyediakan satu unit Excavator mini berkekuatan 60Hp, Dump truck 4/ 6 M3 – 6 – 8 ton, juga 1 unit concrete vibrator 5 Hp juga menyediakan 1 set Generator 10 ribu watt namun dilapangan tidak ditemukan juga menurut para pekerjaan bahwa barang tidak pernah tersedia sampai sekarang..

Hasil pantauan awak media dalam pekerjaan proyek itu banyak ditemukan kejanggalan- kejanggalan seperti tidak adanya K3 Rambu- rambu yang mana posisi pustu lokasi ampui sangat membahayakan bagi kendaraan yang mana terletak di sudut tikungan yang dapat membahayakan para pekerja ataupun para pengguna jalan ,di samping itu juga para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri( APD) rompi safety vest,safety helmet, safety gloves, sepatu boot,alat pemadam api ringan.tabu ( 06/08/2025)

Sebelum.proyek itu dikerjakan untuk pembangunan baru menurut RAB dalam.pekerja persiapan,mereka harus membongkar terlebih dahulu bangunan lama, atau disebut pekerjaan bongkaran gedung (Existing) dan juga pembersihan lokasi pekerjaan,ironisnya lagi para pekerja ini telah melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi karena tidak memiliki sertifikat. Padahal selain sudah diamanatkan di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 juga persyaratan tersebut telah dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen di dalam dokumen lelang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan dokumen perjanjian/kontrak,Oleh karena itu, seharusnya pejabat penanda tangan kontrak tidak melanjutkan kontrak ini dan melakukan pemutusan kontrak sesuai dengan isi dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.harusnya aparat penegak hukum ( APH )memantau permasalahan yang terkait dengan Pekerjaan Belanja Modal Konstruksi agar tidak merugikan negara.

Salah satu kontraktor di Bangka Belitung yang ikut serta dalam penawaran 6 unit proyek pustu mengungkapkan Aparat Hukum ataupun petinggi Pangkalpinang meneliti tentang banyaknya kecurangan- kecurangan yang dilakukan oleh Dinas terkait ( kesehatan) adanya kongkalikong yang dilakukan oleh pihak pemberi jasa dan pengguna jasa dalam memenangkan tender tersebut dari 6 pustu tersebut 2 postu dimenangkan yaitu pustu ampui dan melintang oleh Cv. Dija Jaya Bersama.

l

Selanjut dikatakannya 4 proyek pustu yang gagal tender , harusnya ditender ulang, namun menurut informasi bahwa 4 proyek tersebut akan dibagi- bagi dengan cara sistem E- catalog,”Ungkapnya.

Kami sebagai perusahaan daerah merasa sangat kecewa , alangkah tidak bijaknya ,seolah- olah kami di anak tirikan sementara kami ikut serta berpartisipasi menunjang pajak daerah, “ keluhnya.

Saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp terkait tidak terpenuhinya syarat- syarat pekerjaan proyek pustu tersebut ,tak pernah ditanggapi, seakan- akan tutup mata seperti seolah pembangunan tersebut milik pribadi.

BERSAMBUNG!!!

 

 

 

( Gimpong/ Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *