Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Dalam Proyek LABKESDA Kota Pangkalpinang 2023 Kongkalikong ?

Pangkalpinang- Maraspost.com, Pembangunan Gedung labkesda Dinkes pangkalpinang tahun 2023 diduga adanya Kongkalikong yang dilakukan oleh pengguna jasa dan penyedia jasa.Hal itu terkesan adanya praktek KKN ( korupsi ,kolusi dan Nepotisme) selasa  ( 15 / 07/2025)

Menurut data yang ditemui oleh media ini pembangunan laboratorium itu dikerjakan pada tahun 2023 oleh Cv. Dija Jaya Bersama terindikasi sudah dikondisikan ( dikunci) dalam pembuatan rencana anggaran belanja proyek tersebut agar para peserta lainnya sulit untuk berkompetisi untuk memenangkan tender , dari 19 pendaftar yang masuk penawaran hanya 2 perusahaan, yaitu : ke 1.Menawar dengan harga RP. 2.833.084.277 00 d perusahaan ini
digugurkan oleh pihak pokja yang ke 2 menang dengan harga RP. 3.079.001.000,00. Dari 2 perusahaan yang ikut penawaran dengan selisih penawarannya hanya berkisar kurang lebih 0,5% dari nilai pagu dana Rp. 3.100.000.000,00.

Terlihat dalam kasat mata meskipun penawaran dari perusahaan Cv. Dija Jaya Bersama menurun hanya Rp. 21.000.000 namun sudah terlihat sekarang ini bangunan laboratorium tersebut banyak mengalami keretakan serta atap bangunan tersebut disaat hujan mengalami kebocoran juga sebagian cat tembok sudah banyak yang mengelupas.

Menurut salah seorang Lembaga Konstruksi di Babel mengungkapkan dalam hal pekerjaan proyek itu banyaknya kejanggalan ,apalagi yang dalam pekerjaan persiapan dituliskan pembongkaran bekas gedung lama, yang artinya diduga masih gunakan pondasi lama,dan lebih ironis lagi dalam pekerjaan pengadaan AC diduga adanya penguncian dengan menggunakan Type RXQ 6AY14 yang mengarah ke satu produk Merk Daikin, menurutnya penyebutan merek pada tender diperbolehkan , namun tidak boleh secara spesifik mengarah pada suatu merek tertentu yang menghambat partisipasi pihak lain untuk mengikuti penawaran .

Dikatakan selanjutnya peraturan komisi pengawas persaingan usaha ( LKPP) Nomor 2.Tahun 2010 tentang pedoman pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam ( tender peraturan KPPU 02- 2010 sebagai aturan pelaksanaan UU nomor 5 tahun 1999 jelas menyebutkan bahwa salah satu indikasi persekongkolan dalam tender adalah dengan membuat persyaratan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha
tertentu , sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut,

Terkait dalam pengadaan barang / jasa penyebutan merek juga sudah diatur melalui peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / dan jasa pemerintah (bPerpres nomor 16- 1 l’2018) sebagaimana yang diubah oleh peraturan presiden nomor 12btahun 2021 menyebutkan bahwa dalam penyebutan spesifikasi tehnis / KAK dimungkinakan
penyebutan merek terhadap kompenen barang / jasa suku cadang dari satu sistem yang sudah ada barang/jasa dalam Katalog elektronik atau toko daring dari khusus metode tender cepat penyebutan Ac Type RXQ 6AY14 yang mana sudah mengarah ke salah satu merek Daikin,” ungkapnya.

Menurut informasi yang dapat dipertanggungjawabkan menyebut kan membenarkan gedung Labkes yang tahun 2023 sudah mengalami kebocoran yang berarti juga di beberapa ruangan gedung iti Yang mana sangat.mengganggu aktivitas para pegawai pekerja diruangan tersebut.” Info yang didapat,

Untuk diketahui dalam ProyekLaboratorium ( UPTLABKESDA ) Pangkalpinang tahun 2023 sebagai kepala Dinas kesehatan Pangkalpinang satuan kerja Dokter Masagus M Hakimbsebagai Pengguna anggaran ( PA) sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi Sartono S.K.m serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dokter Tri Wahyuni

Mantan Kepala Dinas Kesehatan kota Pangkalpinang selaku ( PA ) dalam Proyek gedung LabKesda Dokter Masagus M Hakim melalui pesan Whatsapp tidak ada jawaban.( Bungkam)

 

 

( S.gimpong )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *