Pangkalpinang- Maraspost.com CV. Putra Bangka Berjaya urutan ke 2 dari 5 perusahaan yang ikut berkompetisi dalam penawaran pembangunan proyek Puskesmas Pembantu ( Pustu ) berlokasi di kelurahan ampui anggaran APBD 2025 Dinas Kesehatan Pangkalpinang merasa dicurangi oleh Pokja penyedia barang / Jasa. untuk itu perusahaan tersebut membuat sanggahan sekaligus melaporkan ke instansi yang berwenang serta Aparat Hukum agar memantau proses penetapan pemenang,tender proyek yang tidak konsisten. senin ( 07/ 07/ 2025)
Dalam sanggahan hasil Evaluasi tanggal 3 juli 2025 terhadap CV. Putra Bangka Berjaya oleh Pokja bukan lah bersifat Substansial dan juga tidak selaras serta bertentangan dengan tujuh prinsip- prinsip utama praktik pengadaan yang harus transparan , keadilan , Persaingan,nilai uang ,,integritas dan Etika serta Akuntabel dan Efisien.
Dalam efektivitas biaya selisih harga penawaran terkoreksi antara CV. Bangka Putra Berjaya dan calon pemenang ditetapkan dalam hal ini sangat lah jauh dan merupakan indikasi pemborosan anggaran bisa mengakibatkan kerugian Negara, penilaian atau evaluasi terhadap sesuatu yang tidak substansial bisa disebut evaluasi dangkal atau evaluasi superspesial, ini mengacu pada proses penilaian hanya berfokus pada hal yang tampak di permukaan tanpa menggali lebih esensi makna yang sebenarnya.
Disamping itu juga CV. Bangka.Putra Berjaya mempertanyakan integritas dan etika pokja dalam hal ini kewenangan pokja serta kompetensi pokja yang melakukan evaluasi diduga adanya praktik kecurangan dan pengaturan bersama yang dilakukan oleh pokja dalam proses pengadaan barang/ jasa,hal itu terkesan terlihat dari jadwal pemasukan penawaran berakhir di tanggal 13 Juni 2025 pukul 12.30 Wib berubah menjadi 13 Juni 2025 pukul 13.00 Wib. Sebelum pemasukan berkas penawaran,
Karena dalam dokumen lelang Bab III, bagian B poin 14 tentang waktu pemasukan dokumen penawaran pasal 14.1 Apabila pokja pemilihan akan menerbitkan Adendum dokumen tender yang mengakibatkan kebutuhan perubahan waktu penyiapan kembali dokumen penawaran pokja pemilihan memperpanjang waktu batas akhir penyampain penawaran .dalam hal ini pokja tidak pernah mengupload dokumen lelangnya.
Dalam hal sanggahan yang diajukan oleh Cv. Bangka Putra Berjaya adanya konsistensi dokumen lelang dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN) terkesan Overacting dalam menetapkan batas minimum tingkat TKDN dengan batasan minimal TKDN 45 % yang tentunya kontradiktif dengan prosedur jadwal pemasukan dokumen penawaran, dilakukan perubahan karena adanya salah satu persyaratan teknis pada LDP yaitu melampirkan TKDN dari kementerian perindustrian RI atau screenshot dari Web kementerian minimal 40 % untuk genteng berpasir, setelah dilakukan pengecekan kementerian perindustrian tidak berlaku akan adendum dokumen pemilihan.
Tentunya ini merupakan hal yang saling bertolak belakang dengan komitmen yang dinyatakan dan di tetapkan pejabat.pembuat komitmen ( PPK
Sampai saat ini dikonfirmasi oleh awak media ke pihak pokja terkait sanggahan Oleh Cv. Bangka Putra Berjaya belum mendapat jawaban mengenai sanggahan tersebut.
( TIM)