Pangkalpinang –MARASPOS.COM,
Penanganan kasus dugaan penipuan dan peredaran mobil bodong yang dialami Yoan Olsita kembali menuai sorotan.
Meski korban telah menyerahkan bukti tambahan dan keterangan saksi yang dinilai menguatkan, hingga kini perkara tersebut masih belum menunjukkan kepastian hukum. Proses yang berlarut-larut ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara. Jumat (9/1/2026).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yoan telah menyampaikan keterangan baru dari saksi berinisial AN yang menegaskan bahwa terlapor mengetahui sejak awal kondisi kendaraan yang bermasalah dan ikut terlibat langsung dalam pengecekan nomor rangka serta dokumen kendaraan saat transaksi jual beli berlangsung. Namun fakta tersebut belum berujung pada penetapan tersangka.
Menurut informasi yang diterima korban, perkara ini masih menunggu gelar perkara (expose) antara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Polresta Pangkalpinang. Kondisi tersebut dinilai semakin memperpanjang ketidakpastian hukum yang dialami korban.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara ini, Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Pangkalpinang, IPDA Erfan, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan tertulis.
“Mohon waktu atur ulang koordinasi untuk expose dengan pihak kejari,” tulis IPDA Erfan.
Jawaban singkat tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait alasan keterlambatan expose yang telah tertunda selama lebih dari satu tahun.
Padahal, dalam prinsip penegakan hukum dikenal asas kesederhanaan, kecepatan, biaya ringan, dan akses yang mudah bagi masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut justru dinilai belum tercermin dalam penanganan kasus Yoan.
Berlarut-larutnya proses hukum ini tidak hanya berdampak pada hak korban untuk memperoleh keadilan, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan expose perkara akan dilaksanakan dan sejauh mana tindak lanjutnya.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak berhenti di ruang koordinasi, melainkan benar-benar berpihak pada keadilan. (*)












